BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti eratnya hubungan antara penyalahgunaan narkoba dengan maraknya kasus pencurian atau penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, menilai penggunaan narkoba menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pelaku berani melakukan aksi kejahatan, termasuk pencurian sawit.
“Bahkan mereka yang menjarah (sawit) itu menggunakan narkoba. Makanya mereka tidak merasa takut dan berani melakukan aksi tersebut,” ujar Rudianur, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kotim, terutama di wilayah pedalaman dan perkebunan, sudah bukan menjadi rahasia umum. Namun, upaya untuk memberantasnya diakui tidak mudah karena masih kuatnya jaringan bandar besar.
“Kalau tidak ada kekompakan hati nurani untuk benar-benar menghentikan dan memusnahkan, ini memang agak sulit. Apalagi cukong dan bandar besarnya masih ada,” ujarnya.
Dirinya juga menyoroti banyak pekerja di kawasan perkebunan sawit yang menggunakan narkoba dengan alasan untuk menambah stamina. Pekerjaan memanen sawit dinilai berat, membutuhkan tenaga ekstra dan waktu yang panjang, sehingga narkoba disalahgunakan sebagai penambah energi.
Kondisi itu juga tidak lepas dari mudahnya akses narkoba di daerah pedalaman, bahkan dengan harga yang sangat murah.
“Di daerah pedalaman, kita miris. Ada narkoba yang harganya cuma Rp20 ribu. Ini jelas harus menjadi perhatian serius BNNK dan Polres Kotim untuk bergerak bersama. Narkoba harus ditindak tegas. Jangan hanya mengandalkan laporan masyarakat, karena orang takut melapor akibat ancaman. Jadi memang BNNK dan kepolisian harus benar-benar tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi akhir tahun, Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengungkapkan bahwa kasus pencurian TBS sawit sering kali berkaitan langsung dengan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penanganan kasus, pelaku pencurian sawit umumnya mengonsumsi narkoba sebelum beraksi.
“Berdasarkan kasus yang telah kami tangani sejauh ini, narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kompol Marsono.
Sepanjang tahun 2025, Polres Kotim menangani 128 kasus pencurian TBS sawit. Dari kasus-kasus tersebut, mayoritas tersangka diketahui menggunakan narkoba sebagai bentuk doping untuk menghilangkan rasa takut dan hambatan moral.
“Jadi mereka menggunakan narkoba itu supaya berani. Makanya, setiap kasus pencurian TBS sawit akan kami lakukan tes narkoba dulu untuk memastikan yang terlibat menggunakan narkoba atau tidak,” tutupnya. (DEWI PATMALASARI/j)









