BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan eksport komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Upaya ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut tanggung jawab yang adil atas setiap pelanggaran yang terjadi.
Sebagaimana diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 Ha di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Kepala DPMPTSP Kalteng pada 2020.
Diduga, perusahaan menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok, menyatakan komoditas yang dijual berasal dari lokasi pertambangannya yang berizin, padahal sebenarnya dibeli dari penambangan masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas. Penyimpangan dalam penerbitan RKAB diduga menjadi dasar penjualan dan eksport sejak 2020 hingga 2025.
"Penyidik tidak hanya memfokuskan pada pihak perusahaan, tetapi juga meneliti peran lembaga pemerintah yang terlibat dalam penerbitan dan perpanjangan izin, serta penerbitan RKAB. Tujuan adalah untuk mengungkap apakah ada penyalahgunaan wewenang atau kolusi antara pihak swasta dan pemerintah," jelas Hendri, Selasa, 6 Januari 2026.
Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di dua gedung DPMPTSP Kalteng dan mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen. Selain itu, beberapa tersangka dan saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Dugaan penyalahgunaan izin dan RKAB diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun, serta merusak lingkungan dan melanggar peraturan penambangan di kawasan hutan. Kejati Kalteng menegaskan akan terus mengumpulkan bukti dan memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan sesuai hukum. (MARINI/j)









