BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun angkat bicara terkait peristiwa penembakan yang melibatkan aparat dan warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, yang terjadi pada akhir Desember 2025 lalu.
Rimbun menegaskan, penanganan kasus tersebut sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada kejadian penembakan menggunakan peluru karet di akhir tahun 2025. Penanganannya kita percayakan kepada aparat. Jika itu sudah sesuai prosedur tetap (protap), tentu kita dukung,” kata Rimbun, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurutnya, apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan masyarakat, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia meminta agar setiap pihak yang memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
“Kalau ada tindak pidana, ya harus ditindak sesuai hukum. Kami tidak sepakat jika pelanggaran hukum pidana kemudian dikemas harus diselesaikan dengan hukum adat. Ini sudah ranah kepolisian, maka kita percayakan kepada aparat,” tambahnya.
Rimbun menilai, secara logika dan kemanusiaan, aparat kepolisian tidak mungkin bertindak serampangan dalam menjalankan tugasnya. Terlebih jika peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang tertangkap tangan.
“Kalau sudah disinyalir pidana, seperti mencuri, maka harus ditindak. Kita tidak bisa menutup mata terhadap perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi penembakan oleh aparat terhadap empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepolisian Resor Kotim menjelaskan, insiden tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Para terduga pelaku diamankan saat tertangkap tangan di lokasi kejadian.
"Peristiwa ini bermula dari penanganan kasus pencurian buah kelapa sawit. Para terduga pelaku kami amankan di lokasi. saat proses pengamanan, salah satu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso di Sampit.
Ia menjelaskan, aparat sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun karena para terduga pelaku tetap melakukan perlawanan, petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, empat terduga pelaku mengalami luka-luka. Tiga orang telah mendapatkan perawatan medis dan diperbolehkan pulang, sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan di RSUD dr. Murjani Sampit.
"Para pelaku pencurian sawit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









