SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Yayasan Lentera Kartini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, angkat suara terkait temuan dua murid Sekolah Dasar (SD) yang diduga terpapar paham radikalisme. Kondisi ini dinilai sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat.

Ketua Yayasan Lentera Kartini Kotim, Hj Forisni Aprilista, menyebut kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi alarm keras bagi orang tua, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum.

“Ini sangat memprihatinkan. Bahkan bisa dikatakan sudah lampu merah bagi kita semua untuk lebih waspada baik orang tua, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, maupun pihak terkait lainnya,” ujar Forisni, Rabu, 7 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi informasi yang sebelumnya diungkapkan Wakil Bupati Kotim, Irawati, terkait laporan dari Densus 88 mengenai dua pelajar SD di Kotim yang terpapar paham radikal melalui permainan daring (game online).

Anak Usia Dini Paling Rentan Terpapar

Menurut Forisni, usia anak-anak merupakan fase paling krusial dalam pembentukan karakter. Pada tahap ini, anak sangat mudah terpengaruh sehingga membutuhkan peran aktif dan pengawasan ketat dari orang tua.

“Tanpa bimbingan dan perhatian yang kuat, anak-anak sangat rentan dimanfaatkan dan disusupi ajaran menyimpang, termasuk paham radikal,” tegas aktivis perlindungan perempuan dan anak tersebut.

Ia menambahkan, anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang berada dalam pengaruh atau cengkeraman ideologi berbahaya. Karena itu, peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah paparan tersebut.

Forisni menekankan pentingnya peningkatan pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan gawai dan internet. Selain itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta lebih masif melakukan pembinaan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta kepada para orang tua.

“Memberikan pemahaman kepada orang tua sudah menjadi kebutuhan mendesak di era digital seperti sekarang, agar kewaspadaan bisa ditingkatkan,” katanya.

Ia juga menyoroti kemajuan teknologi yang kerap menjadi pintu masuk penyebaran paham radikal. Menurutnya, masih banyak orang tua yang memberikan ponsel kepada anak tanpa kontrol yang memadai.

Forisni menilai usia ideal anak diberikan ponsel adalah 14 tahun ke atas, dengan catatan anak sudah memiliki kemampuan membedakan mana yang baik dan buruk.

Lebih lanjut, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Wakil Bupati Kotim untuk menggali informasi lebih dalam terkait laporan Densus 88. Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa upaya penyusupan paham radikal pada anak-anak kini semakin marak di berbagai daerah di Indonesia.

Beruntung, kasus di Kotim terdeteksi sejak dini sehingga langkah pencegahan dan penyelamatan dapat segera dilakukan.

“Ini menjadi pelajaran penting sekaligus membuka mata kita bahwa paham radikal sudah masuk ke daerah kita. Pencegahan harus dilakukan secepat mungkin demi menyelamatkan masa depan anak-anak dan bangsa,” tegasnya.

Saat ini, Yayasan Lentera Kartini menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kasus tersebut kepada pemerintah dan pihak berwenang. Dua anak yang terindikasi terpapar diketahui telah menjalani pembinaan dan pengawasan oleh Densus 88, dengan melibatkan psikolog serta dinas terkait.

“Pendampingan ini penting untuk pemulihan mental dan ideologi mereka, agar masa depan generasi bangsa tetap terselamatkan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)