BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti sengketa agraria dan tuntutan kebun plasma yang dinilai masih mendominasi konflik sosial di wilayah Kotim sepanjang tahun 2025.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menegaskan, lembaganya mendukung penuh aspirasi masyarakat, khususnya yang disampaikan melalui aksi damai Masyarakat Peduli Plasma Amplas 119 pada September 2025 lalu. Menurutnya, tuntutan masyarakat terkait hak plasma harus menjadi perhatian serius.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat. Pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong pihak perusahaan besar swasta (PBS) agar mengakomodasi kewajiban plasma sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Rimbun, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menambahkan, keberadaan kebun plasma merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi perusahaan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. DPRD, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain persoalan plasma, Rimbun juga menyoroti masih maraknya sengketa agraria di Kotim. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan konflik lahan secara adil dan profesional.
“Untuk sengketa agraria, kami percayakan kepada pihak terkait untuk menyelesaikannya. Namun kami juga meminta agar masyarakat dan aparat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru,” imbuhnya.
Terkait hal itu, pemerintah daerah harus bertindak cepat, terutama terhadap sengketa agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Ia menilai perlu dilakukan pengecekan dan identifikasi menyeluruh terhadap dokumen, surat-menyurat, serta alas hak kepemilikan lahan.
“Kalau memang alas haknya benar, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat. Namun jika tidak benar, pemerintah wajib memberikan pemahaman dan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Rimbun juga menegaskan sikap DPRD yang tidak akan mentolerir perusahaan yang terbukti merugikan negara dan masyarakat. Ia memastikan DPRD Kotim akan berdiri di posisi yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kita sepakat, jika ada perusahaan yang merugikan negara dan merugikan masyarakat, tidak mungkin kita biarkan. Ini komitmen DPRD dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kotim,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam rapat evaluasi akhir tahun, Kodim 1015/Sampit memaparkan sengketa agraria dan tuntutan realisasi plasma 20 persen menjadi konflik sosial yang paling dominan di Kotim sepanjang tahun 2025.
"Perkembangan situasi tentang pencurian sawit dan demo di wilayah Kodim 1015/Sampit sampai saat ini relatif aman dan kondusif, meskipun ada segelintir organisasi tertentu yang turun ke jalan dalam rangka demo aksi damai berpartisipasi menyuarakan aspirasinya," kata Komandan Kodim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan melalui Perwira Seksi Operasional (Pasi Ops) Kodim 1015/Sampit Kapten Inf Syahidin saat itu.
Berdasarkan pemetaan Kodim 1015/Sampit, garis besar dinamika konflik sosial di wilayah Kotim selama 2025 didominasi oleh sengketa agraria, tuntutan plasma 20 persen, penangkapan warga penggarap, konflik adat, serta ketegangan antara koperasi masyarakat dengan perusahaan perkebunan.
Adapun wilayah yang dinilai paling rawan konflik berada di Kecamatan Telawang, Parenggean, dan Mentawa Baru Ketapang. Di daerah-daerah tersebut, konflik umumnya berkaitan dengan persoalan lahan dan kemitraan perkebunan sawit. (DEWI PATMALASARI/y)









