BORNEONEWS, Palangka Raya - Bermetamorfosisnya bangunan yang mendapat izin sebagai rumah dan toko (ruko) dari Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi sarang walet sudah bukan rahasia lagi. Sarang walet berkedok ruko ini telah menjamur hampir di setiap sisi Kota Cantik ini. Ini terjadi karena Pemko tidak pernah mengeluarkan izin pendirian sarang walet di dalam kota, bahkan tidak ada satu pun sarang walet berkedok ruko ini yang terdata dan memiliki izin.
"Dahulu dia izinnya itu sebagai ruko kemudian diubah. Nah inilah kejadiannya. Bisa saja di bawahnya benar-benar toko tapi di atasnya dibuat sarang walet. Harusnya saat ruko bermetamorfosis peruntukan, maka wajib memberikan laporan dan pengurusan perizinannya," ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio , Selasa (6/12/2016).
Lebih lanjut Mofit menyebutkan, Wali Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Perwali (Peraturan Wali Kota) terkait bangunan yang diperuntukkan bagi usaha sarang walet.
"Tolong itu diperhatikan bagi pelaku usaha. Nah tentunya kita akan melakukan penertiban pada wilayah-wilayah yang diketahui memiliki bangunan seperti ini," tandasnya.
Ia mengatakan, jika dilihat dari awal perizinannya jelas adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko, bukannya mau bangun sarang walet. Namun ketika terjadi perubahan bentuk dan peruntukan, maka sudah jelas melanggar ketentuan sebelumnya.
"Jadi kalau perubahan peruntukan maupun bangunan jelas sudah melanggar ketentuan. Terlebih jika ruko tersebut berada dekat dengan lingkungan masyarakat, maka harus melalui sejumlah persyaratan perizinan. Bila tidak dilakukan tentu bisa menimbulkan keresahan warga," tutur Wakil Wali Kota. (TESTI PRISCILLA/m)








