BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komite IV DPD RI Siti Aseanti melaksanakan kunjungan kerja (reses) ke DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Siti Aseanti menyampaikan bahwa dalam masa reses tersebut dirinya ditugasi untuk melaksanakan tugas pengawasan atas pelaksanaan UU HPP.
Ia menjelaskan maksud dan tujuan reses antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah.
Selain itu, reses juga bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah.
"Reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis," sebut Aseanti seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 7 Januari 2026.
Siti Aseanti juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari perumusan rekomendasi kebijakan untuk optimalisasi penerimaan negara tanpa menggerus potensi daerah. (HERMAWAN DP/R)









