PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah telah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Pengesahan peraturan hukum baru ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, dengan beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan baru akan membatasi gerak masyarakat dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menepis anggapan bahwa KUHP baru bersifat anti-demokrasi, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Ia menegaskan bahwa undang-undang ini tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik, namun masyarakat harus bisa membedakan antara menyampaikan kritik yang konstruktif dengan melontarkan hujatan tanpa dasar.

“Kalau kritik tidak masalah. Jangan menghujat. Kalau kritiknya ada dasarnya, tidak masalah, saya sepakat saja," ujarnya, Rabu, 7 Januari 2026.

Purdiono menyoroti fenomena di media sosial saat ini bahwa kebebasan berpendapat sering kali disalahartikan menjadi kebebasan untuk menghujat. Menurutnya, aturan dalam KUHP baru justru diperlukan untuk menjaga etika dalam berpendapat.

“Yang banyak sekarang kan menghujat. Coba lihat di media sosial, hujan-hujatan. Harapan kita, kritik tidak apa-apa, tapi jangan menghujat dengan tidak punya data yang membangun,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia sepakat dan mendukung terhadap KUHP baru sebagai produk hukum asli buatan Indonesia, menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.

“Itu adalah hukum yang memang produknya dari Indonesia. Yang dulu masih warisan dari kolonial,” jelasnya.

Selain isu kebebasan berpendapat, ia juga menyinggung pasal kesusilaan, salah satunya mengenai perzinahan. Ia menilai wajar jika negara memiliki aturan hukum yang mengatur hal tersebut sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

“Salah satunya kan tentang perzinahan. Saya melihat ya benar saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya memang ada hukum yang mengaturnya. Itu pun saya masih bersepakat dengan ini,” pungkasnya. (PATHUR/H)