KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) beserta jaringan penadahnya. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Tahadi menjelaskan bahwa kasus bermula dari tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan rumah pelapor Irfan Fauzan di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah. 

"Sepeda motor Honda Vario 160 warna biru milik korban diketahui hilang saat pagi hari, meski sebelumnya masih terparkir di depan rumah dan kunci kendaraan berada di dalam rumah," ungkap AKP Rizki, Rabu, 7 Januari 2026.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku pencurian diketahui berinisial R (33). Pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban menggunakan kunci rumah yang diletakkan di jendela kaca, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas lemari kamar, sebelum membawa kabur motor yang terparkir di garasi seberang halaman rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta.

"Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku R (33) kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut. Dari hasil pengembangan, sepeda motor Honda Vario 160 tersebut berpindah tangan melalui jaringan penadah yang berada di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam proses penjualan tersebut, motor curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran," beber AKP Rizki.

Kasus ini kemudian berkembang dengan terungkapnya tindak pidana penadahan yang melibatkan YS (19). YS berperan sebagai perantara dalam transaksi penjualan sepeda motor curian dari pelaku R (33) kepada penadah lainnya. YS diamankan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan A. Yani, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme.

Pengembangan lanjutan kembali mengarah pada penadah utama berinisial RA (47) yang diketahui menyalurkan penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Penangkapan terhadap RA dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Dari tangan RA, petugas mengamankan satu unit handphone merk OPPO yang digunakan dalam transaksi penjualan.

Dalam pengungkapan ketiga kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario 160 milik korban, sepeda motor Suzuki Shogun, STNK kendaraan, surat keterangan pembiayaan, jaket, helm, serta uang tunai hasil penjualan motor sebesar Rp550 ribu. Para pelaku diketahui memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku R (33) dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara YS (19) dan RA (47) dikenakan Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan. (SABRIANOOR/j)