KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat kembali mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (19) yang diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.

Penangkapan terhadap terlapor YS dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan A. Yani, Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Anggrek Gang VIII, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

"Sepeda motor Honda Vario 160 warna biru diketahui merupakan hasil kejahatan yang kemudian dijual oleh pelaku pencurian berinisial R (33," ungkap AKP Rizki, Rabu, 7 Januari 2025.

Dalam transaksi tersebut, YS diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelaku pencurian R (33) dengan penadah utama RA (47). Meski mengetahui sepeda motor tersebut berasal dari hasil tindak pidana, YS tetap membantu proses penjualan kendaraan bermotor tersebut.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 unit handphone merk Realme yang digunakan terlapor dalam berkomunikasi dan melakukan transaksi penjualan. Terlapor beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Selat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor YS (19) dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan. (SABRIANOOR/j)