BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Antang, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y alias Unuy (29) dan G (21). Keduanya merupakan warga Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, serta diketahui merupakan saudara kandung (kakak beradik).
"Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan," ungkap AKP Rizki, Rabu, 7 Januari 2025.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Mess Proyek Jembatan Galpanis, Jalan Pematang Sawang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Korban diketahui bernama Abdul Rahman Sidik, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Pulang Pisau.
Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda motor miliknya jenis Honda CBR 150 warna merah hitam tahun 2021 dengan nomor polisi DA 5829 WS diparkir di depan mess sekitar pukul 01.00 WIB. Namun saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp22,5 juta.
"Dalam melancarkan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus merusak kabel kontak kendaraan untuk mengambil sepeda motor korban. Selain motor hasil curian, petugas juga mengamankan satu unit Yamaha MX King yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku saat menjalankan aksinya," beber AKP Rizki.
Dari hasil pengembangan, diketahui salah satu tersangka yakni G (21) merupakan residivis dan pernah menjalani beberapa perkara pidana, di antaranya kasus pencurian, senjata tajam, serta curanmor. Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa dua unit sepeda motor Honda CBR 150 yang diduga hasil kejahatan di wilayah Marabahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SABRIANOOR/j)









