KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi mengatur keberadaan ritel minimarket modern melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jumlah minimarket modern dibatasi maksimal dua gerai di setiap kecamatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan, Agung Setiawan, mengatakan hal itu sebagai langkah pengendalian iklim usaha sekaligus perlindungan terhadap ekonomi lokal.

“Kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menyesuaikan perkembangan usaha ritel modern dengan kondisi sosial ekonomi daerah,” ujar Agung, 7 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pembatasan jumlah minimarket modern bertujuan agar pertumbuhan usaha ritel berskala besar tidak mematikan peluang usaha kecil dan menengah (UMKM) di daerah.

Selain pembatasan jumlah, Perbup Nomor 12 Tahun 2025 juga mengatur jam operasional minimarket, yakni buka mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Operasional 24 jam hanya diizinkan di zona tertentu, seperti SPBU, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan publik.

Tak hanya itu, Pemkab Seruyan juga mewajibkan investor ritel modern untuk menyerap tenaga kerja lokal serta memberikan ruang bagi produk UMKM daerah.

“Setiap minimarket diwajibkan memasarkan minimal 20 produk UMKM lokal, sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan,” tegas Agung.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Seruyan untuk meningkatkan kualitas kemasan, tampilan produk, dan daya saing, sehingga dapat bersaing dan masuk ke pasar ritel modern.

Pantauan saat ini, di wilayah Kuala Pembuang dan Pembuang Hulu kini telah operasional salah satu perusahaan ritel minimarket modern dan kehadirannya mendapat sambutan antusias dari warga setempat. (FAHRUL/j)