BORNEONEWS, Sampit - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang Sampit diduga melakukan pungli pada, Selasa (6/12/2016) siang.
“Ya, memang ada tadi anggota kami melakukan OTT terhadap seorang pegawai Kelurahan Sawahan berinisial F. yang bersangkutan meminta bayaran Rp1 juta kepada korban,” kata Kasi Penindakan Tim Saber Pungli Kotim, Rihel, Selasa (6/12/2016).
F langsung digiring oleh petugas Tim Saber Pungli ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim untuk dimintai keterangan. Saat ini F yang diketahui menjabat sebagai Kasipem itu terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
Berdasarkan laporan anggota tim kata Rihel, F terjaring operasi tangkap tangan saat melakukan transaksi pengurusan surat tanah dengan masyarakat di kantornya yang terletak di Jalan Sampoerna Sampit.
“Tadi tim mengamankan barang bukti uang Rp1 juta dari F. Uang ini untuk pengurusan surat keterangan tanah (SKT),” kata Rihel.
Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada transaksi pengurusan surat-surat tanah. Mendengar itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pegawai beserta barang bukti serta warga yang mengurus surat-surat tanahnya tersebut.
Sementara itu Supriadi, petugas tim saber pungli Kabupaten Kotawaringin Timur yang langsung melakukan penangkapan itu ketika diminta komentarnya, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih fokus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap F.
“Benar memang kita menangkap oknum ini. Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan. Nanti, akan disampaikan perkembangannya,” kata Supriadi. (RAFIUDIN/m)








