BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (47) yang diduga berperan sebagai penadah dan penyalur kendaraan bermotor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi menyebutkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Selat untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat, Rabu, 7 Januari 2026.
Kasus penadahan ini berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik seorang warga Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Sepeda motor jenis Honda Vario 160 warna biru tersebut diketahui hilang akibat tindak pidana pencurian, sebelum akhirnya berpindah tangan dan dijual kembali oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, terduga pelaku RA diketahui menyalurkan pembelian sepeda motor tersebut dari R (33), pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian. RA diduga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut berasal dari hasil tindak pidana, namun tetap membantu proses penjualan.
"Dari penyaluran penjualan sepeda motor hasil curian tersebut, RA memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Keuntungan ini menjadi salah satu unsur yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor," beber Kasat.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 unit handphone merk OPPO yang digunakan pelaku dalam proses komunikasi dan transaksi penjualan. Terlapor beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Selat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku RA (47) dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan. (SABRIANOOR/j)









