SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Akademisi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tasrifinoor mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas dengan menghapus aplikasi game online yang dinilai rawan disusupi paham radikalisme. Dorongan ini muncul menyusul temuan dua pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kotim yang terindikasi terpapar paham radikal melalui dunia digital.

"Polanya ini seperti piramida, yang diatas yang membuat kebijakan sedangkan yang dibawah itu hanya mengikuti saja. Dalam hal ini, Komdigi harusnya bisa menghapus game online atau situs tersebut, karena kita sebagai masyarakat apalagi pelajar itu sebenarnya hanya mengikuti," kata Tasrifin di Sampit, Rabu, 7 Januari 2026.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kotim Irawati mengungkapkan adanya laporan dari Densus 88 Antiteror Polri terkait indikasi penyebaran paham radikalisme di Kalimantan Tengah. Kotim menjadi perhatian khusus setelah terdeteksi dua pelajar SD yang diduga terlibat dalam kelompok berpaham radikal.

Berdasarkan informasi tersebut, paparan radikalisme bermula dari aktivitas anak-anak dalam game online. Dari sana, mereka kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang dijadikan media oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menanamkan pemahaman menyimpang dan menyesatkan.

Tasrifinoor menilai, upaya pencegahan utama harus dimulai dari pengawasan yang kuat di tingkat pemerintah pusat. Ia menegaskan Komdigi memiliki peran strategis sebagai pengambil kebijakan tertinggi dalam pengelolaan ruang digital nasional, sehingga dituntut lebih responsif dan selektif dalam menyaring konten.

Ia mengibaratkan tata kelola digital sebagai sebuah piramida, di mana Komdigi berada di puncak dan memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tegas terhadap konten berbahaya.

"Kementerian Komdigi harus menghapus situs atau game online seperti itu. Masyarakat di bawah ini sebenarnya hanya mengikuti saja. Jangan sampai dibiarkan, apalagi menurut informasi tersebut, anak-anak dicuci otaknya bermula dari sana," ujarnya.

Selain itu, akademisi yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah daerah dalam membatasi penggunaan gawai bagi anak di bawah umur. Ia menilai kebijakan tersebut relevan untuk meminimalkan risiko paparan konten negatif.

Tasrifinoor juga mendorong pihak sekolah agar menerapkan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan alat komunikasi. Menurutnya, perlu ada larangan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA untuk membawa telepon seluler ke lingkungan sekolah.

"Sebaiknya penggunaan HP di sekolah oleh peserta didik ditiadakan. Siswa di sekolah seharusnya berada di bawah pengawasan penuh wali kelas dan pihak sekolah untuk mengantisipasi hal-hal negatif," tambahnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, ia menyarankan adanya kesepakatan bersama antara komite sekolah, pihak sekolah, dan orang tua siswa agar tujuan dan persepsi dapat disatukan, khususnya dalam hal komunikasi.

Ia menekankan, jalur komunikasi antara orang tua dan siswa sebaiknya melalui wali kelas. Dalam kondisi darurat seperti siswa sakit atau memiliki keperluan mendesak, guru yang menghubungi orang tua, bukan siswa secara langsung. Sistem ini dinilai dapat membangun kepercayaan penuh antara orang tua dan institusi pendidikan.

Di sisi lain, Tasrifinoor juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mendampingi anak. Ia menyoroti kebiasaan memberikan telepon seluler sebagai hadiah atas prestasi anak, yang menurutnya kurang tepat untuk usia dini.

"Jika anak juara satu, jangan dihadiahi ponsel. Itu tidak baik untuk tumbuh kembangnya. Lebih baik berikan reward dalam bentuk lain yang lebih bermanfaat bagi perkembangan karakter maupun fisik anak," ucapnya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan peran pemerintah pusat tetap menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran paham radikal melalui ruang digital. Menurutnya, imbauan semata tidak cukup tanpa tindakan nyata.

Ia menilai pemblokiran aplikasi, termasuk platform seperti Roblox apabila terbukti disalahgunakan untuk penyebaran paham radikalisme, harus segera dilakukan.

"Komdigi diharapkan bisa lebih update dan bergerak lebih cepat daripada perkembangan di masyarakat agar arus paham radikal melalui ruang digital dapat ditekan sejak dini," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)