KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, memimpin rapat pembahasan rancangan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Seruyan, Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Adhian Noor menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak bangunan di Kabupaten Seruyan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan perizinan bangunan serta belum optimalnya penerimaan daerah dari sektor retribusi PBG.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen pendukung indikator kinerja kunci urusan pekerjaan umum dan penataan ruang tahun 2024, capaian rasio kepatuhan IMB/PBG di Kabupaten Seruyan baru mencapai 66,998 persen. Selain itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG juga belum tercapai dalam tiga tahun terakhir.

“Data menunjukkan bahwa persentase capaian retribusi PBG pada tahun 2023 hanya 41,21 persen, tahun 2024 40,44 persen, dan tahun 2025 baru mencapai 59,23 persen,” ungkap Adhian.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan memandang perlu adanya program kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi ASN dan masyarakat sebagai langkah optimalisasi PAD sekaligus peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalankan kepatuhan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung, meningkatkan rasio kepatuhan IMB/PBG, serta mendorong peningkatan capaian target Pendapatan Asli Daerah dari retribusi PBG,” tegasnya.

Melalui program ini, Pemkab Seruyan berharap pada tahun 2026 capaian rasio kepatuhan IMB/PBG dapat meningkat secara signifikan, seiring dengan tercapainya target PAD dari sektor retribusi PBG demi mendukung pembangunan daerah. (FAHRUL/j)