NANGA BULIK –

BORNEONEWS,  Nanga Bulik – Persidangan terkait pencurian kelapa sawit masih cukup sering di Lamandau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. 

JPU Sanggam Colombus Aritonang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa yang diduga melakukan perbuatan tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan milik PT. Sawit Multi Utama (SMU) Sepondam Estate, Desa Nanga Koring dan Desa Toka, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. 

Terdakwa I adalah Rispan anak dari AAU Suprio dan Terdakwa II adalah Didik Riyanto bin Parman, yang diduga melakukan tindakan tersebut secara bersama-sama dalam empat kesempatan pada bulan Oktober 2025.

"Perbuatan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok P-L44. Ide untuk mengambil buah kelapa sawit muncul setelah kedua terdakwa kehabisan rokok saat berkumpul di rumah Rispan, " Beber JPU. 

Mereka kemudian melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil pick-up Suzuki Mega Carry warna putih dengan nomor polisi B 9424 WAF milik orang tua Rispan. Kedua terdakwa menggunakan alat dodos dan tojok untuk memanen buah kelapa sawit secara bergantian, kemudian memuatnya ke dalam mobil dan menjualnya ke Peron RAMP Pauh Jaya Abadi milik Tobia Elsandro di Desa Merambang.

Kedua, pada Minggu, 19 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, Didik Riyanto datang ke rumah Rispan untuk kembali melakukan tindakan serupa di Blok L44. Kali ini mereka menemukan buah kelapa sawit yang sudah terkumpul di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), kemudian memuatnya ke dalam mobil dengan menggunakan tojok dan menjualnya ke peron yang sama. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak perusahaan.

Perbuatan ketiga dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di Blok M44. Rispan kembali mengajak Didik Riyanto untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada di TPH lokasi tersebut. Mereka menggunakan kendaraan yang sama dan kembali menjual hasil yang diambil ke Peron RAMP Pauh Jaya Abadi. Setelah itu, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, kedua terdakwa kembali ke lokasi di Blok L41.

Di Blok L41, mereka bertemu dengan pemanen bernama Ona Elifas Apu yang sedang bekerja dan bertanya apakah boleh membeli buah sawit tersebut, namun ditolak. Setelah merasa tidak ada orang di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, mereka kembali memuat buah kelapa sawit dari TPH ke dalam mobil. Saat sedang melakukan pemuatan, mereka diketahui oleh Ona Elifas Apu, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada asisten afdeling perusahaan.

Aksi mereka berakhir Pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, saat  kedua terdakwa akhirnya dijemput dan diamankan oleh pihak Koorpamwas PT. SMU bersama anggota keamanan. Setelah dilakukan interrogasi, mereka mengakui telah melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit. Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dalam Dakwaan disebutkan bahwa PT. SMU mengalami kerugian sebesar Rp3.937.500 dan perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (NATALIA KRISTIN/j)