BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum asal Kota Palangka Raya, Ade Putrawibawa, menyampaikan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan kabar baik.
Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan berkeadilan.
Menurut Ade, KUHP dan KUHAP baru mengacu pada keadilan yang berpihak kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Buku Kesatu KUHP Nasional yang menyatakan bahwa
"Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka yang diutamakan adalah keadilan", katanya, Kamis, 8 Januari 2026.
Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna karena setiap aturan dapat memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung sudut pandang masing-masing orang.
Perbedaan mendasar terlihat pada aspek pendampingan hukum. Pada peraturan lama, pendampingan baru diperkenankan saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pada KUHAP baru, penasihat hukum dapat mendampingi sejak tahap pemeriksaan awal, baik bagi saksi maupun tersangka.
Selain itu, KUHP baru mengatur restorative justice (RJ) sebagai kewajiban dalam perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Restorative justice bertujuan melindungi korban, di mana penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui perdamaian jika korban bersedia, sehingga fokus hukum tidak hanya pada pembalasan tetapi juga kesejahteraan.
Contohnya pada kasus kecelakaan lalu lintas, korban lebih membutuhkan santunan atau pemulihan dibandingkan melihat pelaku dipenjarakan.
Mekanisme plea guilty atau pernyataan mengaku bersalah juga diatur dalam KUHP baru untuk mempermudah proses peradilan agar lebih sederhana dan cepat dengan tetap mengacu pada putusan pengadilan.
Dalam Pasal 64 dan 65 KUHP baru juga disediakan alternatif pemidanaan yang lebih variatif, antara lain pidana kerja sosial selain pidana penjara dan denda.
"Pidana kerja sosial memberi hakim keleluasaan untuk menetapkan sanksi sesuai keahlian terdakwa di lembaga sosial atau pendidikan, yang dinilai menguntungkan semua pihak," jelasnya.
KUHP baru juga mengakui living law atau hukum yang hidup di masyarakat, di mana sanksi adat dapat diterapkan sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah dengan dasar hukum yang jelas.
"Apabila terdapat ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, dapat dilakukan koreksi melalui Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (PATHUR/Y)









