BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai memberlakukan kebijakan lima hari sekolah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai, Senin, 12 Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, M Alamsyah mengatakan, penerapan lima hari sekolah telah melalui proses sosialisasi dan pembahasan yang matang. Seluruh satuan pendidikan di Kobar telah menerima Surat Keputusan (SK) serta petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Pelaksanaan lima hari sekolah mulai berlaku efektif Senin, 12 Januari 2026. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak Agustus 2025, dan SK serta juknis telah disampaikan ke masing-masing sekolah,” ujar Alamsyah, Kamis, 8 Januari 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga telah dibahas melalui Forum Konsultasi Publik serta Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga penerapannya memiliki dasar partisipatif dan legal yang kuat.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 420/017/Dikbud/2026 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembelajaran Lima Hari Sekolah dan Enam Hari Sekolah pada jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Alamsyah menyampaikan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Menurutnya, sekolah diberikan fleksibilitas untuk mengatur pembelajaran lima atau enam hari sesuai kondisi dan kesiapan satuan pendidikan.
“Penerapan lima hari sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan menyenangkan, sekaligus memperkuat pendidikan karakter peserta didik,” katanya.
Ia menambahkan, melalui pengelolaan waktu belajar yang lebih terstruktur, sekolah dapat mengintegrasikan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler secara seimbang. Hal ini juga dinilai sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang menekankan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Berdasarkan data Disdikbud Kobar, terdapat 52 satuan PAUD negeri dan swasta yang siap menerapkan lima hari sekolah. Pada jenjang SD, sebanyak 164 satuan pendidikan menerapkan lima hari belajar, sementara 32 SD masih melaksanakan enam hari sekolah. Untuk jenjang SMP, masing-masing 50 sekolah menerapkan lima hari dan enam hari sekolah.
Sebagai penutup, Alamsyah menegaskan Disdikbud Kobar akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar berjalan optimal serta sesuai dengan kebutuhan peserta didik, sekolah, dan masyarakat. (DANANG/H)









