BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ungkapkan adanya kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall, yang berdampak pada berkurangnya penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah.
Nilai potensi kerugian yang ditimbulkan minimal capai Rp404,51 juta dan menjadi perhatian serius bagi lembaga perwakilan rakyat daerah.
"Kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta," jelas Subandi, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan dan penagihan retribusi kekayaan daerah yang harus segera diperbaiki.
Subandi menjelaskan bahwa kontribusi pemanfaatan seharusnya dibayarkan secara berkala oleh pihak pengelola sebagai bentuk imbalan atas penggunaan aset daerah yang menjadi sarana usaha di Palangka Raya Mall.
Keterlambatan dan kekurangan penagihan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya sinkronisasi data antara pihak pengelola dengan dinas terkait, serta prosedur penagihan yang belum optimal.
DPRD Kota Palangka Raya telah meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan klarifikasi dengan pihak pengelola Palangka Raya Mall terkait besaran kontribusi yang harus dibayarkan beserta periode waktu yang terlewat.
Selain itu, dewan juga menekankan perlunya evaluasi terhadap perjanjian kerja sama yang telah dibuat untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan daerah yang berlaku.
Subandi menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan seluruh potensi pendapatan dapat dimanfaatkan bagi kemajuan daerah.
"Kita akan terus mengawasi proses penagihan dan perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang kembali, serta memastikan bahwa uang rakyat dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas," pungkasnya. (MARINI/H)









