PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa nilai potensi kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan di daerah tersebut mencapai sekitar Rp236,37 juta.

Temuan ini merupakan bagian dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat dan harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

"Nilai potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan tersebut mencapai sekitar Rp236,37 juta dan harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait," tegas Subandi, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dianggap remeh karena dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Palangka Raya.

Subandi menjelaskan bahwa kekurangan potensi penerimaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pendataan usaha perhotelan yang belum menyeluruh, ketidaksesuaian dalam penetapan dasar pengenaan pajak, serta kurang optimalnya pemantauan terhadap kepatuhan pembayaran dari para pengusaha hotel.

Beberapa hotel juga dinilai belum melaporkan seluruh jenis layanan yang diberikan sehingga tidak tercatat dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

DPRD Palangka Raya katanya  telah menetapkan beberapa poin prioritas dalam tindak lanjut temuan ini, antara lain melakukan verifikasi ulang terhadap data seluruh usaha perhotelan yang beroperasi di kota, mengevaluasi sistem pengelolaan PBJT yang sedang berjalan, serta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para pengusaha hotel terkait kewajiban pembayaran pajak.

Subandi menegaskan bahwa pengawasan terhadap penanganan kasus ini akan terus dilakukan oleh DPRD untuk memastikan bahwa seluruh potensi pendapatan daerah dapat terkumpul dengan baik. 

"Kita berharap dengan tindakan yang cepat dan tepat, kekurangan yang potensial ini dapat diantisipasi dan penerimaan PBJT Perhotelan dapat mencapai target yang telah ditetapkan," pungkasnya. (MARINI/H)