BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat temuan utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan Pajak Reklame yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha serta menyebabkan hilangnya potensi pendapatan bagi daerah.
"BPK mencatat salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnya potensi pendapatan daerah," jelas Subandi, Kamis, 8 Desember 2026.
Menurutnya, temuan ini menjadi perhatian serius karena Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki kontribusi signifikan.
Subandi menjelaskan bahwa ketidaksesuaian pelaksanaan pengelolaan pajak tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain penetapan tarif yang belum sejalan dengan peraturan daerah terkini, prosedur pendaftaran objek pajak yang masih tidak jelas, serta sistem pemantauan dan pengawasan yang belum optimal.
"Hal ini menyebabkan beberapa objek reklame belum terdaftar dengan benar atau membayar pajak sesuai dengan besarnya nilai yang seharusnya dibayarkan," tambahnya.
Selain berpotensi merugikan kas daerah, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan juga berdampak pada pelaku usaha yang menjalankan bisnis reklame. Beberapa pihak mengaku mengalami kebingungan terkait cara pendaftaran, besaran tarif yang harus dibayarkan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini dipercaya dapat menghambat perkembangan usaha di sektor tersebut di Kota Palangka Raya.
DPRD Kota Palangka Raya telah meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun rencana tindak lanjut yang jelas dan terukur untuk mengatasi temuan dari BPK.
Subandi menegaskan bahwa dewan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap proses perbaikan sistem pengelolaan Pajak Reklame, termasuk evaluasi terhadap peraturan yang ada dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menangani urusan pajak. (MARINI/H)









