BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mulai menata kembali administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membahas penghapusan piutang pajak yang telah melewati masa penagihan.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tim Penghapusan Pajak Daerah yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Kamis 8 Januari 2026.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Barito Timur Amrullah, Inspektur Josmar L Banjar Nahor serta Kepala Bidang Pajak Daerah Debora Iriani Uma.
Berdasarkan data yang dipaparkan, total piutang PBB umum di Kabupaten Barito Timur tercatat sekitar Rp2,85 miliar. Sementara piutang dari objek pajak yang kini berstatus fasilitas umum berada pada kisaran Rp90,43 juta.
Selain penghapusan piutang, rapat juga mengagendakan pemutakhiran data objek pajak, khususnya objek yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas umum sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek pajak.
Kepala Bapenda Barito Timur menegaskan bahwa penghapusan piutang pajak bukan sekadar penghapusan angka dalam laporan keuangan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pajak daerah secara menyeluruh.
“Penghapusan piutang ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan pajak. Aparatur pengelola pajak perlu dibekali pelatihan teknis agar mampu beradaptasi dengan dinamika di lapangan,” ujarnya.
Suma juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar persoalan piutang pajak tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurutnya, penataan administrasi yang rapi dan akurat menjadi kunci mencegah penumpukan piutang baru.
Langkah penghapusan piutang PBB-P2 ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah yang meminta Pemkab Barito Timur melakukan penghapusan piutang pajak secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten II Amrullah, mendorong adanya langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak. Ia menilai perbaikan sistem pelayanan, pembaruan basis data pajak, dan peningkatan kesadaran wajib pajak harus dilakukan secara simultan.
“Pendapatan daerah sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dan kualitas layanan pemerintah. Keduanya harus berjalan beriringan,” katanya.
Melalui penataan piutang PBB-P2 ini, Pemkab Barito Timur berharap tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi masa lalu, tetapi juga meletakkan fondasi pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan ke depan. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









