PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kedua perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan H. Akhmad Akmal Husein yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Barsel sekaligus Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Barsel sebagai saksi. Dari tiga saksi yang direncanakan hadir, hanya Ketua IPSI yang memenuhi panggilan persidangan.

JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menjelaskan, dua saksi lainnya yakni FY selaku Ketua DPRD Barsel yang juga Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Barsel serta satu saksi berinisial YH berhalangan hadir karena sedang menjalankan kegiatan di luar kota dan akan dipanggil ulang pada sidang berikutnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Muhammad Rifa Riza, S.H., M.H., dengan hakim anggota Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil., dan Iryana Margahayu, S.T., S.H. Ketiga terdakwa, yakni Idariani, S.E. selaku Ketua Umum KONI Barsel masa bakti 2021–2025, Akhmad Yani, S.AP., M.M. selaku Bendahara, serta Sidik Khaironi, S.AP. selaku Wakil Bendahara II, hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Akhmad Akmal mengakui bahwa Cabor IPSI Barsel menerima dana hibah dari KONI Barsel pada Tahun 2023 sebesar sekitar Rp20 juta. Dana tersebut diperoleh melalui permohonan kepada KONI dan diperuntukkan bagi kegiatan training camp serta persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023.

“Kami bermohon ke KONI, realisasinya sekitar Rp20 juta, itu untuk TC dan persiapan Porprov, jumlahnya lebih kecil dari permohonan,” ujar Akhmad Akmal saat menjawab pertanyaan JPU, Rabu, 7 Januari 2025.

Saksi juga mengakui adanya temuan sebesar Rp16 juta pada penggunaan dana cabor IPSI Tahun 2023 yang diketahui saat dirinya diperiksa di Kejaksaan. Temuan tersebut, menurutnya, disebabkan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang dinilai tidak lengkap.

“Ya, saya mengetahui ada temuan sekitar Rp16 juta, itu karena SPJ tidak lengkap dan diketahui saat pemeriksaan di Kejaksaan,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Idariani, Parlin B. Hutabarat, saksi menyebutkan bahwa pada Tahun 2022 cabor IPSI juga menerima dana hibah dari KONI Barsel sebesar Rp12 juta yang diterimanya langsung dari bendahara KONI dan digunakan untuk kegiatan termasuk Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab). Ia menegaskan bahwa seluruh SPJ kegiatan Tahun 2022 telah diserahkan ke KONI Barsel dan tidak terdapat temuan.

Sementara itu, terkait temuan Tahun 2023, Akhmad Akmal mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp16 juta tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara menggunakan uang pribadinya atas kesepakatan pengurus IPSI Barsel.

“Atas kesepakatan bersama pengurus, temuan itu kami anggap sebagai kerugian negara dan sudah saya kembalikan menggunakan uang pribadi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya membenarkan bahwa uang temuan telah dititipkan ke rekening Kejaksaan dan selanjutnya ditransfer ke kas daerah. Ia juga menjelaskan bahwa temuan muncul setelah Kejaksaan melakukan penggeledahan dan perhitungan melalui auditor karena SPJ yang disebut telah diserahkan ke KONI tidak ditemukan.

Dalam perkara ini, Idariani didakwa bersama Akhmad Yani dan Sidik Khaironi telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI Barsel yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.119.555.690.

Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 9. JPU menyebutkan, jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini diperkirakan sekitar 20 hingga 30 orang, dan saksi yang belum hadir akan dipanggil kembali pada sidang selanjutnya. (HERMAWAN DP/j)