BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 sekaligus persiapan target SPM Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Seruyan, Kamis, 8 Januari 2026.
Rapat dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas. Kegiatan ini bertujuan menilai capaian pelayanan dasar sepanjang 2025 serta merumuskan langkah strategis agar target SPM 2026 dapat tercapai secara optimal.
Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan bahwa SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 2 Tahun 2018.
Evaluasi mencakup enam urusan pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan urusan sosial.
Pada pertemuan itu, setiap perangkat daerah memaparkan capaian, kendala, serta upaya perbaikan yang telah dilakukan agar SPM dapat terlaksana secara maksimal.
“Penting pelaksanaan SPM berbasis data, berorientasi pada mutu pelayanan, serta terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dasar yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Seruyan,“ tandas Abbas. (FAHRUL/j)









