PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan belum dapat memberikan keterangan karena berhalangan hadir pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa saksi yang belum hadir tersebut adalah Yangsi selaku Ketua Persatuan Olahraga Dayung (PODSI) Kabupaten Barito Selatan serta Farid. Keduanya tidak memenuhi panggilan persidangan karena sedang menjalankan kegiatan di luar kota.

“Untuk persidangan hari ini, sebenarnya kami memanggil Yangsi selaku Ketua Persatuan Olahraga Dayung Kabupaten Barito Selatan serta Farid. Namun, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan kegiatan di luar kota, sehingga akan kami panggil kembali pada sidang berikutnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum usai sidang, Rabu, 7 Januari 2026.

JPU menegaskan mengatakan dalam perkara ini, jaksa merencanakan akan menghadirkan sekitar 20 hingga 30 orang saksi secara bertahap.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI Barsel Tahun Anggaran 2022–2023.

Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Idariani, S.E. selaku Ketua Umum KONI Barsel masa bakti 2021–2025, Akhmad Yani selaku Bendahara, serta Sidik Khaironi selaku Wakil Bendahara II.

Ketiganya didakwa terlibat dalam pengelolaan dana hibah KONI Barsel yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,1 miliar (Rp1.119.555.690).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kembali oleh Jaksa Penuntut Umum. (HERMAWAN DP/R)