BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri Nanga Bulik Baru-baru ini menggelar sidang terhadap LIN FONG alias EDI, anak KHIAN CHONG, yang menjabat sebagai SPV Sales di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum Jovanka Aini Azhar mengungkapkan dalam dakwaan bahwa terdakwa bekerja di toko tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 092411035 tanggal 1 Juli 2025, dengan pendapatan bulanan sebesar Rp6.000.000,- yang terdiri dari gaji Rp4.000.000,- dan tunjangan tetap Rp2.000.000,-. Terdakwa diduga sengaja dan melawan hukum menyimpan uang hasil penjualan yang bukan menjadi haknya.
Menurut kronologi yang diungkapkan, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa melayani konsumen Mintarja yang membeli berbagai material bangunan, antara lain 50 sak Semen Gresik, 53 lembar Atap Kencana Galvalum 0,30X3 Meter, 53 lembar Atap Kencana Galvalum 0,30X4 Meter, serta barang lainnya. Total pembayaran yang diterima dari konsumen ini adalah Rp54.785.500,-, termasuk biaya pengiriman Rp1.200.000,-.
Setelah itu, terdakwa memerintahkan admin kasir Anisa membuat Daftar Pengeluaran (DO) barang dengan total nilai Rp17.180.000,- yang kemudian disetorkan ke kasir. Pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, terdakwa kembali memerintahkan pembuatan DO tambahan untuk 2 buah kloset senilai Rp320.000,- yang juga disetorkan, serta menitipkan uang Rp10.000.000,- tanpa memberikan penjelasan kepada kasir.
Pada hari Sabtu, 6 Oktober 2025, konsumen Anastasia melakukan pembelian melalui terdakwa, dengan rincian 109 sak Semen Gresik dan 3 roll Kawat Harmonica. Terdakwa memerintahkan pembuatan nota tulis tangan yang dikirimkan kepada konsumen dan meminta agar barang segera diantar.
Keesokan harinya pada hari Minggu, 7 Oktober 2025, setelah barang terkirim, konsumen melakukan pembayaran sebesar Rp11.461.000,- melalui transfer ke rekening pribadi terdakwa di BRI dengan nomor 01630111919xxxx atas nama LIN FONG. Uang tersebut tidak disetorkan ke kasir toko.
"Menurut SOP Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati, pembayaran seharusnya dilakukan langsung kepada staff penjualan atau admin dengan penerbitan Invoice dan Surat Jalan, dan tidak ada kebijakan untuk membuat nota tulis tangan," ujar JPU.
Terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik toko, KELVIN, untuk menyimpan uang hasil penjualan sebesar Rp48.746.500,-, yang menyebabkan kerugian bagi pihak toko. Setelah pemilik toko melaporkan kasus ini ke Polres Lamandau, terdakwa langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (NATALIA KRISTIN/j)









