BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri Lamandau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian marak. Jajaran Korps Adhyaksa ini mengikuti kegiatan Coaching Clinic Tematik terkait penanganan perkara Judi Online (Judol) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir.
Turut mendampingi yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jajaran staf Seksi Pidum, serta seluruh jaksa fungsional dan calon jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Lamandau.
Bertempat di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, para peserta menyimak dengan saksama setiap materi yang disampaikan.
Coaching clinic ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Jampidum guna memberikan pemahaman mendalam serta arahan teknis bagi para jaksa di daerah.
Fokus utama dari pertemuan virtual ini adalah mencari solusi atas berbagai permasalahan mendesak dan konkret yang sering ditemui di lapangan saat menangani perkara judi online, mengingat modus operandi kejahatan siber ini terus berkembang, diperlukan pembaruan wawasan agar penegakan hukum tetap relevan dan efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi di antara para penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal pidana.
Optimalisasi penegakan hukum menjadi target utama agar proses penuntutan perkara judi online dapat berjalan maksimal dan memberikan efek jera bagi para pelaku maupun bandar.
Seusai kegiatan, Kajari Lamandau Muh. Yusuf Syahrir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus perjudian.
"Kejaksaan Negeri Lamandau siap mendukung penuh upaya pemberantasan judi online demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum di tengah masyarakat," tegasnya kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026
Selain fokus pada aspek hukum, Yusuf Syahrir juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh fenomena ini. Ia mengimbau dengan keras agar seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lamandau menjauhi segala bentuk aktivitas judi online yang kini sangat mudah diakses melalui gawai.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan dalam judi online hanya akan membawa kesengsaraan jangka panjang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online karena dapat merusak perekonomian keluarga dan mengancam kehancuran masa depan. Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya laten ini," pungkasnya. (NATALIA KRISTIN/R)









