PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Salundik, menyoroti penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah melalui pemasangan Alat Perekam Pajak atau Tapping Box di rumah makan, restoran, dan kafe di Kota Palangka Raya.

Menurut Salundik, kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait tersebut perlu disertai pengawasan rutin agar pelaksanaannya berjalan efektif dan sesuai tujuan.

“Digitalisasi pemungutan pajak daerah dengan Tapping Box di rumah makan, restoran, dan kafe harus diawasi secara rutin,” kata Salundik, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menilai, penggunaan teknologi digital memiliki potensi besar untuk meningkatkan akurasi serta transparansi pemungutan pajak. Namun tanpa pengawasan yang konsisten, potensi kebocoran penerimaan daerah masih bisa terjadi.

Salundik menjelaskan, pengawasan diperlukan untuk memastikan Tapping Box berfungsi dengan baik, data transaksi tercatat secara akurat, serta tidak ada praktik yang dapat mengurangi potensi penerimaan pajak daerah.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu dipastikan memahami cara penggunaan alat perekam pajak tersebut dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan berkala ke lokasi pemasangan alat, verifikasi kesesuaian data transaksi dengan laporan pembayaran pajak, serta pemberian pembinaan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem digital.

Salundik berharap, dengan pengawasan yang rutin dan tepat, program digitalisasi pemungutan pajak melalui Tapping Box dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

“Kita harus memastikan setiap langkah pengelolaan pajak berjalan baik dan memberi manfaat maksimal bagi daerah,” pungkasnya. (MARINI/j)