BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta Badan Pertanahan setempat untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran tanah bagi masyarakat.
Menurut Hatir, percepatan pendaftaran tanah penting dilakukan agar warga memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki.
“Saya meminta Badan Pertanahan mempermudah dan mempercepat pendaftaran tanah sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hatir, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa sertipikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan menjadi dasar perlindungan hukum bagi pemilik tanah di kemudian hari.
Hatir menjelaskan, masih banyak warga Palangka Raya yang belum memiliki sertipikat tanah resmi. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi yang dianggap rumit, keterbatasan biaya, serta minimnya informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah.
“Kondisi ini membuat masyarakat rentan terhadap sengketa tanah dan berpotensi kehilangan hak atas aset yang dimiliki,” tambahnya.
Ia menilai, pemudahan dan percepatan pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan administrasi, pelayanan jemput bola ke kelurahan, pemberian keringanan biaya bagi masyarakat kurang mampu, serta penyebaran informasi yang jelas dan mudah dipahami.
Hatir berharap upaya tersebut dapat segera direalisasikan sehingga semakin banyak masyarakat Palangka Raya memiliki sertipikat hak atas tanah dan merasakan manfaat kepastian hukum.
“Tanah merupakan aset penting bagi masyarakat. Karena itu, perlindungan hukumnya harus menjadi prioritas agar warga dapat hidup tenang dan mengembangkan usaha mereka,” pungkasnya. (MARINI/j)









