BORNEONEWS, Sampit – Akademisi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tasrifinoor merespon isu yang belakangan menjadi perhatian publik terkait dua anak di Sampit yang disebut terpapar paham radikal. Menurutnya, kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai korban brainwash atau cuci otak melalui media digital, bukan radikalisme.
“Sedikit saya akan menjelaskan berkaitan dengan berita yang belakangan ini menjadi sorotan berkaitan dengan 2 anak terindikasi terpapar paham radikal,” ujar Tasrifinoor, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, paham radikal memiliki definisi yang sangat spesifik dan berkaitan erat dengan terorisme serta upaya mengubah tatanan kehidupan bernegara. Radikalisme, kata dia, berpotensi merusak tatanan sosial, politik, hingga kehidupan bermasyarakat secara luas.
“Perlu kita pahami bahwa paham radikal itu berkaitan dengan ke arah terorisme untuk melakukan tindakan yang memang berkaitan dengan sebuah negara, mengubah tatanan kehidupan, dan paham radikal itu bisa mengubah tatanan masyarakat, tatanan sosial dan tatanan politik,” jelasnya.
Berbeda dengan radikalisme, Tasrifinoor menerangkan bahwa brainwash atau cuci otak merupakan upaya manipulasi pikiran seseorang agar mengikuti kehendak pelaku. Istilah ini pertama kali dikenal di Tiongkok sekitar tahun 1950.
Dalam konteks kasus di Kotim, pelaku cuci otak tersebut berkaitan dengan konten digital, khususnya game online. Menurutnya, arah dan dampak sebuah game sangat tergantung pada siapa pembuat dan muatan konten di dalamnya.
“Game ini tergantung siapa yang membuat. Kalau mengarah ke hal-hal negatif, berarti orang-orang yang memainkan game online ini bisa diarahkan ke hal yang tidak baik,” katanya.
Tasrifinoor menambahkan, pola cuci otak di era digital saat ini tidak lagi dilakukan secara langsung dari mulut ke mulut, melainkan melalui berbagai platform digital seperti game online, WhatsApp, Facebook, Instagram, dan media sosial lainnya.
“Maka dari itu, cuci otak sekarang bukan lagi person to person, tetapi melalui media sosial, termasuk game online,” tambahnya.
Ia menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara serius melalui pengawasan ketat, khususnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu harus menjadi perhatian bahwa fenomena penyalahgunaan game online tidak hanya menyasar anak-anak tetapi juga sudah merambah pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
“Game online ini bukan hanya dilakukan oleh anak-anak tetapi juga merambah ke sekolah-sekolah, kampus-kampus dan tatanan masyarakat. Ini bukan barang baru, tapi sudah lama terjadi,” tuturnya.
Sebagai contoh, Tasrifinoor menyinggung sejumlah game yang kontennya mengarah pada unsur asusila. Menurutnya, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan mendapat sanksi tegas adalah pembuat konten game tersebut.
"Sebenarnya yang patut dihukum adalah pembuat game online itu. Maka dari itu saya sependapat apa yang dikatakan Kapolres Kotim ada dua anak di Sampit bukan terpapar radikalisme tetapi korban brainwash cuci otak yang dilakukan melalui game online," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebut terkait dua anak yang diduga terpapar paham radikal adalah korban brainwash digital.
“Ini adalah korban dan saya sampaikan bahwasanya itu bukan paham radikal tetapi Brainwash yang mana difasilitasi oleh digital jadi perlu literasi digital kepada ananda,” kata AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis, 8 Januari 2026.
Hal itu ia sampaikan merespon pemberitaan terkait 2 anak di Kotim terindikasi terpapar paham radikalisme melalui game roblox.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan satuan yang menjadi leading sektor penanganan. Saat ada temuan tersebut, Polres Kotim turut memberikan pembinaan, selanjutnya proses pembinaan lanjutan diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami berkoordinasi dengan satuan yang menjadi leading sektor seperti halnya disampaikan oleh Kabareskrim kemarin, kami juga turut serta dalam hal memberikan pembinaan pada saat itu. Dan ini dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
AKBP Resky menegaskan bahwa kedua anak tersebut merupakan korban, sehingga pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada pembinaan dan perlindungan anak.
“Karena ini adalah korban, jadi perlu literasi digital kepada ananda saat ini. Apalagi korbannya adalah anak-anak,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kotim terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada pelajar melalui program police goes to school. Kegiatan tersebut dilakukan saat jajaran kepolisian menjadi pembina apel di sekolah-sekolah.
Melalui upaya literasi digital yang berkelanjutan, Polres Kotim berharap anak-anak dan pelajar dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi, sehingga terhindar dari pengaruh negatif. (DEWI PATMALASARI/j)









