BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penggunaan, Pengalokasian, Pengelolaan, dan Penetapan Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat pembahasan di tingkat eksekutif tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, H Sugian Noor, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seruyan, Rusdi Hidayat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
H Sugian Noor menjelaskan, penyusunan Raperbup ADD 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum agar pengelolaan dana desa berjalan tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 sebagai perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Oleh karena itu, Peraturan Bupati diperlukan sebagai dasar hukum pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Raperbup tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, khususnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Seruyan berharap pengelolaan ADD dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga mampu mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (FAHRUL/j)









