PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan pada 8 Januari 2026. Kegiatan ini menyasar pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan bahwa literasi keuangan dan digital bukan sekadar edukasi, melainkan investasi jangka panjang.

“Dengan memahami cara kerja keuangan digital dan mengenali tanda-tanda penipuan, masyarakat bisa lebih terlindungi dari kerugian finansial,” ujarnya dalam rilis pada Jumat, 9 Januari 2026.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat pemahaman keuangan di lingkungan aparatur peradilan. Hal ini penting mengingat meningkatnya kompleksitas produk keuangan dan maraknya penipuan digital.

Kegiatan ini juga memperkenalkan saluran pelaporan resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang menjadi garda depan dalam menangani laporan penipuan keuangan. Deputi Kepala OJK Kalteng, Andrianto Suhada, menjelaskan bahwa IASC hadir sebagai respons terhadap meningkatnya kasus scam digital.

Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti sesi diskusi interaktif. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pelaporan penipuan dan cara menjaga keamanan transaksi digital.

Dengan kegiatan ini, OJK berharap aparatur peradilan dapat menjadi agen literasi keuangan di lingkungan kerja dan masyarakat luas, serta memperkuat sistem pelindungan konsumen di Kalimantan Tengah. (TESTI PRISCILLA/H)