PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ancaman cyber child grooming melalui gim daring semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya penggunaan platform gim berbasis komunitas oleh anak-anak.

Hal ini mendorong praktisi hukum sekaligus sebagai Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya dan Sekretaris Young Lawyer Committee (YLC) PERADI Palangka Raya, Ade Putrawibawa untuk menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital agar terhindar dari bentuk eksploitasi yang semakin marak terjadi.

“Fenomena cyber child grooming melalui gim online merupakan bentuk eksploitasi seksual terhadap anak yang semakin marak terjadi dan membutuhkan penanganan hukum yang serius,” kata Ade Putrawibawa di Palangka Raya, Jumat, 9 Januari 2026.

Ade menjelaskan bahwa meningkatnya penggunaan gim daring berbasis komunitas seperti Roblox oleh anak dan remaja memang membuka ruang interaksi digital yang luas, namun sekaligus memunculkan risiko kejahatan siber.

Beberapa waktu lalu, dunia maya dihebohkan dengan kasus penyebaran paham radikalisme dan dugaan child grooming yang menimpa seorang anak di bawah umur, setelah beredarnya tangkapan layar percakapan bernada seksual antara seorang pria dewasa dan anak tersebut yang viral di media sosial.

Menurutnya, modus operandi para pelaku kini semakin canggih dengan memanfaatkan gim online sebagai sarana pendekatan kepada anak-anak.

“Pelaku memanfaatkan fitur dalam gim, seperti pemberian diamond atau hadiah virtual, untuk menarik perhatian korban hingga akhirnya terjebak dalam komunikasi pribadi yang mengarah pada eksploitasi,” ujarnya.

Ade menilai bahwa meningkatnya penggunaan gim daring telah membuka celah kejahatan siber, dengan predator daring, penipuan mata uang virtual, serta manipulasi psikologis menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan hukum serius.

Secara hukum, Ade menegaskan bahwa perbuatan cyber child grooming dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia merujuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang melarang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Selain itu, sanksi pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 14 yang mengatur perekaman, transmisi konten bermuatan seksual, serta penguntitan elektronik untuk tujuan seksual.

“Eksploitasi anak dalam ranah digital, termasuk melalui gim online, merupakan perbuatan yang dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ade berharap perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya kepada satu pihak tetapi membutuhkan peran pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan keluarga secara bersama-sama.

Ia mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum melalui regulasi yang tegas seperti KUHP Baru, UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, ia mengingatkan peran orang tua dan lembaga pendidikan sangat penting dalam pengawasan dan literasi digital.

“Pengawasan, edukasi, serta komunikasi terbuka dengan anak harus terus dibangun agar mereka merasa aman melaporkan hal-hal yang mencurigakan,” tutup Ade. (PATHUR/H)