PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/4/Peg-DKPS/IX/2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Aparatur Sipil Negara (ASN), pengurus RT/RW, hingga seluruh masyarakat se-Kota Palangka Raya.

Penerbitan surat edaran ini dilakukan menyusul maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan meminta data pribadi penduduk melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi percakapan daring seperti WhatsApp dan Telegram.

Fairid menegaskan beberapa poin penting dalam edaran tersebut untuk mencegah masyarakat terjebak dalam modus penipuan.

"Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui telepon, SMS, WhatsApp, Telegram, maupun panggilan video untuk aktivasi IKD," katanya, Jumat, 9 Januari 2026.

Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di Disdukcapil Kota Palangka Raya, Mall Pelayanan Publik, atau tempat layanan resmi lainnya. Selain itu, data kependudukan bersifat sangat penting karena digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan publik maupun swasta, baik secara online maupun offline.

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan siber yang berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain tidak membagikan atau mengunggah foto dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KIA, dan akta kelahiran/kematian di media sosial atau aplikasi percakapan daring, selalu melakukan verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data pribadi, tidak menggunakan informasi pribadi sebagai kata sandi, menggunakan fitur penyensoran pada dokumen sebelum dikirimkan, serta teliti dalam membaca alamat situs web untuk menghindari pemalsuan domain.

Ia meminta Surat Edaran ini  untuk disebarluaskan melalui berbagai kanal formal dan informal, mulai dari RT/RW, kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, organisasi masyarakat, hingga pusat perbelanjaan dan grup percakapan daring.

Salinan lengkap edaran dapat diunduh melalui laman resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya di https://disdukcapil.palangkaraya.go.id.

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau hal yang kurang jelas, dapat menghubungi layanan resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya melalui WhatsApp di nomor 0822-2699-6520 atau datang langsung ke kantor pelayanan.

"Dengan terbitnya edaran ini, Wali Kota berharap seluruh masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan data kependudukan dan mampu melindungi data pribadi dari potensi penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (PATHUR/H)