PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengungkapkan bahwa aduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah setempat saat ini masih didominasi oleh persoalan agraria. 

Ia menyatakan bahwa sebagian besar laporan yang masuk ke DPRD maupun lembaga terkait berkaitan dengan masalah tanah yang belum terselesaikan.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan agraria masih menjadi tantangan utama yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota dan semua pihak terkait.

"Jenis kasus agraria yang paling sering dilaporkan meliputi sengketa tanah antar masyarakat, penyerobotan lahan, serta konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pemerintah dalam pengelolaan lahan," kata Hatir, Jumat, 9 Januari 2026.

Hatir menjelaskan bahwa, banyak kasus berasal dari wilayah setempat yang menjadi lokasi pembangunan infrastruktur, usaha pertambangan, perkebunan, maupun pengembangan kawasan permukiman.

Beberapa kasus bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa solusi yang memuaskan, sehingga berdampak pada ketidakstabilan sosial dan menurunkan kualitas hidup masyarakat yang terkena dampak.

Hatir menegaskan bahwa persoalan agraria yang tidak terselesaikan dapat berkembang menjadi pelanggaran HAM yang lebih kompleks, seperti pemaksaan penggusuran, penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan konflik, hingga pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat. 

Sebagai bagian dari upaya penanganan, Hatir mengusulkan agar Pemerintah Kota Palangka Raya membentuk tim khusus yang menangani konflik agraria dan pelanggaran HAM terkait tanah. 

"Agar membentuk tim dengan harapan dapat bekerja secara terpadu dengan berbagai instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, serta lembaga perlindungan HAM untuk melakukan identifikasi kasus, mediasi antar pihak, dan menemukan solusi yang adil serta sesuai dengan hukum," anjurnya. 

Ia juga menekankan, pentingnya melakukan pendataan tanah yang jelas dan akurat untuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan.

Hatir juga mengingatkan akan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik agraria, termasuk melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Ia menyatakan bahwa pendekatan yang hanya bersifat hukum tanpa memperhatikan kepentingan dan kondisi sosial masyarakat seringkali tidak memberikan solusi yang berkelanjutan.

Selain itu, ia juga mengajak perusahaan yang beroperasi di wilayah Palangka Raya untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan dengan baik.

"Penyelesaian persoalan agraria bukan hanya urusan hukum dan kebijakan, tetapi juga masalah keadilan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat," tutupnya. (MARINI/H)