PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Stabilitas politik menjadi alasan lain yang mendasari wacana pilkada melalui DPRD. Para pendukung gagasan ini menilai sistem tersebut dapat meminimalisasi konflik horizontal yang sering muncul dalam pilkada langsung.

Namun, Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah, Maulana Uger, mengingatkan agar publik tidak terjebak pada logika semu.

“Demokrasi lokal yang sehat menuntut adanya hubungan kuat antara pemimpin dan warga. Tanpa itu, demokrasi berisiko menjadi sekadar formalitas politik,” kata Maulana dalam rilisnya kepada Borneonews pada Jumat, 9 Januari 2026.

Indonesia memiliki pengalaman panjang dengan sistem politik elitis dan sentralistik sebelum Reformasi 1998. Reformasi hadir sebagai koreksi atas dominasi elite, dengan tujuan memperluas partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik.

Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka legitimasi kepala daerah lebih bergantung pada konfigurasi kekuatan politik di parlemen. Hal ini berpotensi mengulang pola lama, di mana rakyat kehilangan ruang partisipasi langsung.

Stabilitas politik memang penting, tetapi demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi urusan elite.

“Kepala daerah yang dipilih rakyat memiliki legitimasi moral untuk bertanggung jawab kepada masyarakat luas,” ujar Maulana.

Dengan demikian, wacana pilkada DPRD harus dikaji secara historis dan sosiologis. Jangan sampai langkah ini menjadi kemunduran demokrasi, yang justru mengulang praktik lama dengan kemasan baru. (TESTI PRISCILLA/j)