BORNEONEWS, Palangka Raya - Politik uang, konflik, dan mahalnya biaya pilkada sering dijadikan alasan untuk mengganti mekanisme pemilihan kepala daerah. Namun, akar masalah sesungguhnya bukan pada sistem, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan reformasi politik.
Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah, Maulana Uger, menekankan perlunya fokus pada pembenahan fundamental.
“Tanpa reformasi pendanaan politik, pendidikan politik berkelanjutan, dan transparansi partai, perubahan sistem hanya memindahkan masalah,” kata Maulana dalam rilisnya pada Jumat, 9 Januari 2026.
Pilkada langsung memang menghadapi tantangan besar, tetapi tetap menjadi sarana pendidikan politik rakyat. Melalui mekanisme ini, masyarakat belajar tentang hak, tanggung jawab, dan kontrol terhadap kekuasaan.
Sebaliknya, pilkada DPRD berpotensi mempersempit ruang partisipasi rakyat. Kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada elite politik di parlemen, bukan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan.
Reformasi partai politik dan penegakan hukum pemilu menjadi agenda mendesak. Tanpa itu, demokrasi lokal akan terus menghadapi masalah, meski sistem pemilihan diubah.
“Demokrasi boleh beradaptasi, tetapi tidak boleh kehilangan ruhnya,” tegas Maulana.
Oleh karena itu, solusi atas problem pilkada bukan sekadar mengganti mekanisme, melainkan memperkuat fondasi demokrasi. Dengan cara itu, rakyat tetap menjadi pusat kedaulatan sesuai amanat konstitusi. (TESTI PRISCILLA/j)









