SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kenaikan tarif parkir di Pasar PPM Sampit.

Postingan tersebut menimbulkan berbagai reaksi ada netizen yang langsung menghujat, ada pula yang jeli melihat bahwa kedua karcis parkir tersebut untuk jenis kendaraan yang berada.

Saat dikonfirmasi, Dishub Kotim menegaskan, tarif parkir tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Akhmad Taufik, menjelaskan bahwa unggahan yang ramai diperbincangkan tersebut menampilkan dua karcis parkir yang sebenarnya untuk jenis kendaraan berbeda.

“Dalam postingan itu terlihat dua karcis parkir dengan peruntukan kendaraan yang tidak sama. Karcis yang disebut tahun 2025 itu untuk mobil sedan, minibus, mobil penumpang, pick up dan sejenisnya tarifnya tetap sama Rp 4ribu. Sedangkan yang diklaim tahun 2026 adalah karcis untuk kendaraan mobil bus sedang atau truk sedang tarifnya Rp10 ribu tetap sama tidak ada perubahan,” kata Taufik, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski demikian, Taufik mengakui di lapangan masih sering ditemui juru parkir (jukir) yang keliru memahami klasifikasi kendaraan, sehingga salah memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa. Ia juga menduga kemungkinan ada oknum jukir nakal.

“Kalau ada pelanggaran tarif parkir, tolong laporkan kepada kami. Nanti akan kami tegur, dan jika ada yang nakal pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Dishub Kotim selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran. Pengawasan dilakukan setiap pekan sesuai instruksi kepala dinas, sekaligus memberikan pemahaman kepada jukir agar lebih memahami jenis kendaraan dan tarif yang berlaku.

Adapun, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir reguler ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor, sepeda listrik, sepeda motor gandengan dan sejenisnya sebesar Rp2.000; mobil sedan, minibus, mobil penumpang, pick up dan sejenisnya Rp4.000; mobil bus sedang atau truk sedang Rp10.000; mobil bus besar atau truk besar Rp15.000; serta gerobak rombong Rp5.000.

Sementara untuk tarif parkir insidentil, sepeda motor dan sejenisnya dikenakan Rp2.000; mobil sedan, minibus, mobil penumpang, pick up dan sejenisnya Rp5.000; mobil bus sedang atau truk sedang Rp15.000; mobil bus besar atau truk besar Rp15.000; dan gerobak rombong Rp10.000. (DEWI PATMALASARI/j)