PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - OJK Kalimantan Tengah membawa isu literasi keuangan ke ranah peradilan dengan menggelar sosialisasi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Kegiatan ini menyasar hakim dan staf pengadilan sebagai target utama edukasi.

Menurut salah satu peserta, Hakim Muda Pengadilan Negeri Kapuas, R. Suryanto, kegiatan ini membuka wawasan baru.

“Kami sering menangani perkara terkait investasi bodong, tapi belum semua memahami mekanisme sektor jasa keuangan secara menyeluruh,” ujarnya dalam rilis OJK Kalteng pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia menilai, pemahaman mendalam tentang produk keuangan dan regulasi OJK akan memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal perlindungan masyarakat,” tambahnya.

Materi yang disampaikan OJK mencakup pengenalan produk keuangan, risiko penipuan digital, serta mekanisme pelaporan melalui IASC. Peserta juga diajak berdiskusi tentang kasus-kasus nyata yang pernah terjadi di Kalimantan Tengah.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan yang sehat.

“Kami ingin membangun pemahaman yang utuh, mulai dari masyarakat hingga penegak hukum,” katanya.

Dengan pendekatan ini, OJK berharap aparat peradilan dapat menjadi mitra strategis dalam menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. (TESTI PRISCILLA/j)