BORNEONEWS, Palangka Raya - Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi Polresta Palangka Raya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pengancaman di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dipimpin Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Ipda M. Abrar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kasus yang dialami seorang warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 06.13 WIB. Korban berinisial A.K. (29) warga Kota Palangka Raya, menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Dalam pesan yang diterima korban, terlapor diduga menyampaikan ancaman akan membakar rumah korban. Kondisi ini dipicu oleh permasalahan pribadi terkait urusan keuangan dengan anggota keluarga korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel SPKT bersama piket fungsi melakukan serangkaian langkah awal di TKP. Antara lain melakukan pendataan awal, mencatat identitas korban dan saksi, serta mengamankan situasi di sekitar lokasi agar tetap kondusif.
Ipda M. Abrar menjelaskan bahwa korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polresta Palangka Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Petugas telah melakukan langkah awal dengan mendatangi TKP, mencatat keterangan korban dan saksi, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan guna penanganan lebih lanjut," jelasnya Sabtu, 10 Januari 2026.
Saat ini, kasus dugaan pengancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (PATHUR/j)









