PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawan toko berinisial BB (27) di Palangka Raya mengaku menjadi korban pemerasan setelah melakukan video call (VCS) dengan seseorang yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Kasus ini terjadi pada tengah malam, di mana BB langsung curhat kepada Ipda Shamsuddin atau yang akrab disapa Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut BB, awalnya ia menemukan tautan dan undangan untuk melakukan video call melalui Instagram, kemudian berpindah ke aplikasi Telegram sebelum akhirnya berkomunikasi melalui WhatsApp.

Setelah melakukan video call, pelaku mengaku merekam wajah dan aktivitas BB, lalu mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak mengirim uang sebesar Rp 3 juta.

"Saya kirim karena saya panik cak, setelah saya kirim 3 juta saya di minta kirim 7 juta lagi, kalau tidak mengirim maka data dan video akan disebarkan," ungkap BB dalam curhatannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ketika disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda atau Polres agar dapat diproses secara hukum, BB menolak karena merasa malu. Ia hanya berharap pelaku tidak menyebarkan rekaman video call tersebut dan mengikhlaskan uang yang telah ditransfer.

Menanggapi hal tersebut, Cak Sam langsung menghubungi pelaku dan memberikan peringatan keras. Ia menjelaskan bahwa penyebaran video yang mengandung unsur pornografi atau konten yang tidak pantas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai pidana.

Setelah menerima peringatan, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan rekaman tersebut.

"Masalah ini sudah saya clear kan. Semuanya telah saya hapus. Silahkan tanyakan kepada pelapor," ujar pelaku kepada Cak Sam.

Dalam kesempatan ini, Cak Sam juga memberikan nasihat kepada masyarakat, terutama kepada BB, agar tidak sembarangan melakukan video call dengan orang yang belum dikenal dengan baik.

"Rekaman layar selama video call bisa saja dijadikan alat untuk pengancaman dan pemerasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (PATHUR/j)