BORNEONEWS, Palangka Raya - Pamapta III (SPKT) Polresta Palangka Raya, Ipda M Abrar mengungkapkan kronologi kejadian berdarah yang menewaskan Agus Bengkel, korban tindakan nekat keponakannya sendiri, Eddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting.
"Pelaku menusukkan alat tajam tersebut ke bagian dada kiri korban serta ke bagian leher korban dengan kekuatan yang cukup besar, hingga menyebabkan korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia langsung di lokasi kejadian," ungkapnya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Saat ini, pelaku Eddy telah diamankan di Markas Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Sementara itu, jenazah korban Agus Bengkel telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Kota Palangka Raya untuk dilakukan proses visum et repertum oleh dokter forensik guna mendapatkan data medis yang akurat terkait penyebab kematian.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit telepon genggam, dompet beserta dokumen identitas korban, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), uang tunai sebesar Rp315.000, serta senjata tajam berupa setengah bilah gunting yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindakan penganiayaan.
Berdasarkan bukti dan kronologi yang telah ditemukan, pelaku diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengacu pada Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara jika terbukti bersalah dalam proses peradilan," pungkasnya. (PATHUR/y)









