BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Sumadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat penerapan pemasangan alat tapping box di seluruh rumah makan, restoran dan kafe.
Alat ini bertujuan untuk mempermudah proses pemungutan serta meningkatkan transparansi dalam pengumpulan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.
Sumadi menjelaskan bahwa Tapping Box berfungsi sebagai alat yang dapat mencatat secara akurat transaksi penjualan pada tempat usaha makanan dan minuman, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan data yang benar dan jelas.
"Dengan adanya alat ini, kita dapat memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara tepat sesuai dengan jumlah transaksi yang terjadi, menghindari kesalahan atau praktik yang tidak transparan," ujarnya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurutnya, target pemasangan tapping box akan ditingkatkan secara signifikan pada tahun 2026. Sebelumnya, beberapa tempat usaha telah menjadi percontohan dalam penggunaan alat ini, dan hasilnya menunjukkan peningkatan akurasi serta efisiensi dalam proses pemungutan pajak.
"Kita berencana untuk memasang alat ini pada lebih banyak tempat usaha, mulai dari skala kecil hingga besar, agar seluruh sektor makanan dan minuman dapat tercakup," jelas Sumadi.
Sumadi menambahkan bahwa pihak DPRD akan bekerja sama dengan pemerintah kota dan dinas terkait untuk memastikan proses pemasangan dan penerapan alat ini berjalan lancar. Bantuan teknis serta penyuluhan akan diberikan kepada para pengusaha untuk memastikan mereka memahami cara penggunaan alat dan manfaat yang diperoleh dari penerapannya.
"Kita memahami bahwa ada proses adaptasi yang perlu dilakukan oleh para pengusaha. Oleh karena itu, pendekatan yang mendukung dan edukatif akan menjadi fokus kita, sehingga penerapan tapping box dapat diterima dengan baik dan memberikan manfaat maksimal," jelasnya.
Sumadi berharap dengan adanya tapping box dan pengawasan yang ketat, pemungutan pajak makanan dan minuman dapat menjadi lebih transparan, akurat, dan berkelanjutan.
Semadi menambahkan, pajak yang dikenakan pada sektor makanan dan minuman di kota ini merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 10 persen.
Menurutnya, pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan kepada pengusaha dan seluruh hasilnya digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur serta program penting di daerah.
"PBJT sektor makanan dan minuman dengan tarif 10 persen bukanlah pajak baru atau dibuat secara sepihak, melainkan telah diatur dalam peraturan daerah yang telah melalui proses pembahasan yang matang di DPRD," pungkasnya.
(MARINI/y)









