SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memanfaatkan momentum Sampit Expo 2026 untuk mensosialisasikan peralihan kewenangan penanganan buaya kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui stan khusus bertema buaya yang menarik perhatian pengunjung.

"Kita membuat stan di Sampit Expo ini temanya buaya karena masyarakat belum tahu bahwa saat ini penanganan buaya di bawah Dinas Perikanan dan buaya itu salah satu binatang yang dilindungi tidak bisa sembarangan membunuh," kata Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia menjelaskan, peralihan kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam aturan terbaru itu, penanganan buaya di tingkat pusat tidak lagi dibawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Saat ini kewenangan tersebut beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya diturunkan ke Dinas Perikanan provinsi dan kabupaten/kota.

"Karena buaya termasuk satwa dilindungi, penanganannya tidak bisa sembarangan. Nantinya akan ada petunjuk teknis dan aturan yang jelas. Di tingkat kabupaten, kami akan membentuk tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan menangani kasus-kasus buaya," ujarnya.

Saat ini, Dinas Perikanan Kotim masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penanganan buaya di daerah. Meski begitu, koordinasi awal sudah dilakukan bersama berbagai pihak.

Sebelumnya, Dinas Perikanan Kotim bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit telah melakukan peninjauan lapangan untuk memetakan wilayah dengan populasi buaya tinggi. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Desa Satiruk.

"Di Desa Satiruk populasinya sangat banyak, dari anakan hingga buaya berukuran besar. Bahkan pada tahun 2025 tercatat ada dua warga yang meninggal dunia akibat serangan buaya," tambahnya.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting untuk penanganan khusus. Jika berdasarkan kajian populasi dinilai terlalu tinggi, maka dapat dilakukan pengendalian populasi sesuai aturan yang berlaku.

"Bukan sembarangan dibunuh. Kalau pun dilakukan pengendalian, ada mekanisme dan pihak ketiga atau badan usaha yang ditunjuk, serta pemanfaatan yang diatur secara ketat. Semua harus melalui kajian terlebih dahulu," tegasnya.

Oboi mengakui, penanganan buaya merupakan hal baru bagi Dinas Perikanan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi perhatian serius.

"Petugas teknis khusus memang belum ada, sehingga ke depan pasti perlu pendidikan dan pelatihan terkait penanganan buaya. Dari sisi operasional kami siap, hanya ilmunya yang perlu diperkuat," katanya.

Selain penanganan konflik, tim terpadu nantinya juga bertugas sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki populasi buaya tinggi. Dirinya juga menyinggung mengenai kemungkinan dilakukan evakuasi buaya ke lokasi tertentu, seperti Pulau Hanibung, yang direncanakan sebagai kawasan wisata penangkaran buaya dan konservasi.

Saat ini, Dinas Perikanan Kotim masih berada pada tahap koordinasi dengan BKSDA dan instansi terkait lainnya untuk pembentukan tim. Nantinya, rapat pembentukan tim terpadu penanganan buaya rencananya akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim. (DEWI PATMALASARI/y)