KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan dengan mengamankan seorang pria berinisial AW (33).

Penangkapan dilakukan sebagai hasil pengembangan kasus penggelapan yang sebelumnya terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi menyebutkan bahwa kasus penadahan ini diketahui terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WITA. Tempat kejadian perkara berada di depan Masjid Al-Fattah, pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

"Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, sepeda motor yang menjadi objek perkara merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang terjadi lebih dulu pada hari yang sama," ungkap AKP Rizki, Minggu, 11 Januari 2026.

Korban penggelapan diketahui kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007 warna hitam biru dengan nomor polisi DA 2769 JN. Peristiwa penggelapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jepang, Perumahan Pondok Indah Residence, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Dari hasil pengembangan, petugas menemukan bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan dan dibeli oleh AW. Pelaku diduga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa kendaraan tersebut berasal dari hasil kejahatan, namun tetap melakukan transaksi pembelian," beber AKP Rizki.

Tim Resmob Polres Kapuas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan AW pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekaligus mengamankan barang bukti sepeda motor.

Atas perbuatannya, AW kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan. (SABRIANOOR/H)