BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa pengelolaan Pajak Reklame di kota ini belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan daerah yang tidak sedikit.
"Kita tidak bisa mengabaikan masalah ini. Pengelolaan Pajak Reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya berdampak pada kerugian finansial daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah taat membayar pajak," tegas Subandi, Minggu, 11 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa, permasalahan ini perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
Katanya masih ditemukan banyak kasus reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak secara penuh.
Subandi menekankan bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan yang ada, termasuk kemungkinan merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Selain itu, koordinasi yang lebih erat antara dinas terkait menjadi kunci dalam menertibkan pemasangan reklame dan memastikan pemungutan pajak berjalan dengan benar.
"Kita tidak bisa biarkan hal ini berlarut-larut. Pemerintah kota harus segera mengambil langkah konkret, mulai dari pendataan ulang seluruh reklame di wilayah Palangka Raya, penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan, hingga menyusun kebijakan yang jelas dan terstruktur," imbaunya.
Hasil pajak reklame yang optimal diharapkannya dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. (MARINI/H)









