BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bakal menyidik sejumlah kasus tindak pidana korupsi tahun 2017 di Kabupaten Pulang Pisau.
"Ada beberapa yang sudah full data, sekitar sepuluh hingga sebelaslah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Cahyana Bagus Sugiarta, Rabu (7/12/2016).
Dia mengatakan sejumlah kasus yang akan dilakukan penyidikan tersebut terkait dengan anggaran APBN, APBD provinsi dan APBD Kabupaten. "Kita melihat momen terbaik pada saat berkas lengkap dan siap untuk penyidikan," kata Cahyana.
Menurutnya, kasus yang bakal diungkap tersebut karena adanya kelalaian dari aparatur pemerintah dan kurangnya pengawasan untuk ASN. Terkait hal tersebut, terang Cahyana, kemungkinan ada pimpinan instansi juga yang bakal terseret. Namun hal tersebut membutuhkan alat bukti cukup kuat.
"Kita membutuhkan alat bukti dan tidak hanya data saja," katanya.
Menurutnya para aparatur nampak terbuai dengan situasi dan kondisi yang ada sekarang. "Bukan berarti tahun 2016 kita diam dan tidak ada kasus," katanya.
Menurutnya Kejaksaan Negeri masih terkendala dengan sumber daya manusia maupun anggaran yang terbatas, sehingga tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan segera.
Tahun ini kita hanya bisa melakukan penyidikan terhadap tiga kasus,dan ada dua kasus sedang dalam tuntutan. "Kasus di antaranya adalah pelimpahan terkait perkara Alkes dari Polres pulang Pisau," katanya.
Tahun 2017, kata dia, bakal ada beberapa saksi yang akan diperiksa terkait perkara tersebut.
Ia menjelaskan, banyak laporan perkara tipikor masuk ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, namun semua perkara yang dilaporkan itu belum dapat diakomodasi semua, karena di antaranya ada kepantingan pribadi dan mengandung fitnah.
"Kita melakukan filter dari beberapa laporan yang masuk, beberapa berkas sudah dapat kita nyatakan layak untuk dilakukan proses penyidikan," imbuhnya.
Jika sudah memiliki alat bukti terang, kata Cahyana, maka pihaknya sudah dapat menetapkan siapa saksi dan tersangkanya. Dia mengatakan setiap tindaklanjut yang akan dilakukan juga bergantung dengan atasan, sementara beberapa lagi sedang dalam koordinasi dengan pihak inspektorat.
"Apabila atasan menyatakan siap untuk ditindaklanjuti karena berkas dan alat bukti yang lengkap, maka kita bergerak hingga tuntutan," katanya. (JAMES DONNY/m)








