BORNEONEWS, Sampit - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memproses F, Kasi Pemerintahan Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kini proses hokum F diserahkan ke Inspektorat Kotim untuk memberikan penindakan dan pembinaan sesuai aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hasi rapat tadi direkomendasikan untuk dibina. Proses selanjutnya ke Inspektorat karena kami merekomendasikan masalah ini ke sana,” kata Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kotim Sugian Noor usai menggelar pertemuan dengan semua tim di Lantai II Setda Kotim, Rabu (7/12/2016).
Dengan begitu, proses hukum terhadap F akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk proses hukum lebih lanjut ke aparat kepolisian tidak dilakukan karena akan dilakukan pembinaan dulu sesuai aturan tentang ASN. Karena penindakannya akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sugian menjelaskan, Tim Saber Pungki tidak bisa memberikan sanksi terkaitan jabatannya di Kelurahan Sawahan selaku Kasi Pemerintahan. Sebab, yang bisa menentukan itu adalah pemerintah daerah. Pihaknya hanya sebatas merekomendasikan.
“Apakah dicopot atau tidaknya itu, itu yang belum tahu. Itu ada khusus lagi timnya, kami rekomendasi ke pemerintah daerah. Nanti ada lagi timnya dalam hal ini Baperjakat. Karena ini upaya pembinaan dan dia ini eselon IV mungkin saja nanti dicopot dari jabatannya,” katanya.
Langkah Tim Saber Pungli yang tidak melakukan penahanan dan memproses hokum terhadap ASN yang sudah terbukti melakukan pungli ini. Justru akan menjadi pertanyaan masyarakat tentang ketegasan Tim Saber Pungli dalam upaya penindakan dan memberikan efek jera terhadap pelaku pungli di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun Sugian Noor menyatakan, karena yang bersangkutan adalah ASN sehingga akan diproses secara internal dulu di Inspektorat. Diberikan pembinaan agar dia tidak mengulangi perbuatannya. Jikapun akan disanksi oleh Inspektorat, sanksi terberatnya hingga dilakukan pemecatan.
“Proses selanjutnya ke Inspektorat karena kami rekoimendasinya ke sana. Dipecat tidak karena sebatas pembinaan karena dia belum pernah melakukan. Karena orang yang dipecat itu harus ada peringatan pertama, kedua ,dan ketiga serta peringatan tertulis,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelunya, F terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli sedang menerima uang Rp2 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari seorang warga. Uang Rp2 juta beserta barang bukti lainnya saat ini masih diamankan oleh Tim Saber Pungli untuk kepentingan proses lebih lanjut oleh Inspektorat Kotim. (RAFIUDIN/m)








