BORNEONEWS, Depok – Kriminolog Universitas Indonesia dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP UI), Mochammad Sofyan Arief, menilai penerapan alternatif pemidanaan menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Menurut Sofyan, kepadatan narapidana bukan sekadar masalah teknis, tetapi berkontribusi besar terhadap meningkatnya potensi kerusuhan di dalam lapas dan rutan. Oleh karena itu, ia merekomendasikan sejumlah kebijakan pemidanaan alternatif, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, serta penerapan denda yang lebih proporsional.
“Kepadatan lapas dan rutan merupakan salah satu faktor utama yang memicu kerusuhan. Fenomena ini bersifat kompleks dan tidak bisa dijelaskan hanya dari satu sudut pandang,” ujar Sofyan dalam keterangannya diterima pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam disertasi berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia, Sofyan menegaskan bahwa kerusuhan merupakan hasil interaksi berbagai faktor struktural, kultural, dan situasional yang saling berkaitan.
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap 25 petugas pemasyarakatan, delapan narapidana, satu mantan narapidana, serta empat mantan Direktur Keamanan dan Ketertiban. Pendekatan ini bertujuan menangkap dinamika kerusuhan dari berbagai perspektif pelaku dan pengelola sistem pemasyarakatan.
Dalam kajiannya, kerusuhan lapas dan rutan didefinisikan sebagai kondisi ketika sekelompok warga binaan secara kolektif menolak otoritas petugas dan mengambil alih sebagian atau seluruh fasilitas pemasyarakatan. Situasi tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi stabilitas keamanan nasional di sektor pemasyarakatan.
Sofyan mengungkapkan, data yang dianalisis menunjukkan terdapat 55 peristiwa kerusuhan di lapas dan rutan Indonesia sepanjang periode 2001 hingga 2021. Kerusuhan tersebut diklasifikasikan dalam beberapa kategori, mulai dari konsolidasi narapidana, konflik terkait rezim penjara, konflik individu atau kelompok, hingga kerusuhan akibat intervensi otoritas.
Lebih lanjut, ia memaparkan strategi pencegahan kerusuhan yang dibagi ke dalam tiga level. Pada level makro, kebijakan nasional menjadi penentu utama dalam pengelolaan lapas dan rutan. Level meso mencakup peran manajemen lapas, ketersediaan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, serta budaya organisasi pemasyarakatan. Sementara pada level mikro, pencegahan difokuskan pada pendekatan individual melalui pendampingan, mediasi konflik, dan layanan konseling psikososial.
Dalam aspek penanganan, Sofyan menekankan perlunya pendekatan yang adaptif dan berkelanjutan. Penanganan kerusuhan tidak cukup hanya dengan pengendalian situasi, tetapi juga harus menyasar akar persoalan agar konflik serupa tidak terulang.
Ia juga menyoroti pentingnya tahap rehabilitasi pasca-kerusuhan yang kerap diabaikan. “Rehabilitasi bukan hanya soal perbaikan bangunan, tetapi juga mencakup pemulihan medis, psikologis, dan sosial bagi petugas maupun narapidana,” katanya.
Sebagai langkah pendukung, Sofyan merekomendasikan modernisasi sistem keamanan lapas melalui pemanfaatan teknologi, seperti CCTV terintegrasi, akses biometrik, serta sistem komunikasi digital. Teknologi tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menciptakan lingkungan yang represif.
Selain itu, ia mendorong transformasi sistem pendidikan dan pelatihan petugas pemasyarakatan agar lebih menekankan profesionalisme, pemahaman psikologi kriminal, teknik komunikasi dan deeskalasi konflik, serta penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.
ANTARA









